Banyuasin — Kasus kebakaran lahan milik PT Melania /samrock di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menuai sorotan tajam dari warga dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hingga lima bulan pascakejadian, belum ada kejelasan penetapan tersangka dari pihak perusahaan, meskipun laporan telah disampaikan ke Polda Sumsel hingga Mabes Polri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, di samping lahan yang sebelumnya terbakar tersebut kini justru kembali dibuka menggunakan alat berat jenis ekskavator. Aktivitas ini memicu kekecewaan masyarakat yang menilai penanganan kasus berjalan lambat dan tidak tegas.
Salah satu pelapor, Wasito, mengungkapkan kekecewaannya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp. Ia mengibaratkan penanganan kasus ini seperti “menangkap belut di air jernih”.
“Masalah PT Melania/samrock ini seperti menangkap belut di air jernih, terlihat jelas tapi sulit ditangkap. Saya sudah bolak-balik ke Polda Sumsel untuk mempertanyakan laporan, bahkan sudah dimintai keterangan. Namun, setelah hampir tiga bulan berlalu, belum ada hasil yang jelas,” ujarnya.
Menurutnya, proses yang terlalu lama dikhawatirkan justru akan menghambat penegakan hukum.
“Kalau terlalu lama dan terlalu dalam, saya khawatir kasus ini justru tidak bisa diproses,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Supeno selaku Ketua DPD LSM LAPSI (Lapisan Pemantau Situasi Indonesia) Sumatera Selatan juga menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai lambannya penetapan tersangka menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap dugaan kelalaian perusahaan.
“Kami sangat menyayangkan lambatnya proses hukum terhadap penanggung jawab PT Melania. Kebakaran ini diduga kuat akibat lahan yang ditelantarkan bertahun-tahun, sehingga memicu kebakaran. Ini jelas bentuk kelalaian,” tegas Supeno.
Desakan Kuat: Polisi Diminta Segera Tetapkan Tersangka
Warga dan LSM mendesak keras aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, agar segera menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran lahan HGU yang diduga terbengkalai tersebut. Mereka menilai unsur dugaan kelalaian sudah sangat jelas dan tidak seharusnya berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
“Kami meminta kepolisian segera menetapkan tersangka dari pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan ini. Jangan sampai hukum terkesan tumpul ke atas,” tegas perwakilan LSM.
Aksi Demo Akan Digelar
Dalam waktu dekat, DPD LSM LAPSI bersama tokoh masyarakat Desa Talang Kemang berencana menggelar aksi demonstrasi di Polda Sumatera Selatan. Aksi tersebut bertujuan untuk mendesak kepolisian agar segera menetapkan tersangka serta membuka secara transparan perkembangan penanganan kasus ini kepada publik.
Massa aksi menilai keterbukaan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Penutup
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kerusakan lingkungan dan kepentingan masyarakat luas. Warga berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.(Red)

