VIRAL !!!!!! Diduga Kuasai Kebun Karet Milik Ahli Waris, Napoleon dan Anaknya (IKA) Dilaporkan ke Aparat

Spread the love

 

Foto : IKA 

Sindo Today, 24/5/26– Sengketa lahan kebun karet kembali mencuat di wilayah Desa Sebau, Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim  Sumatera Selatan. Seorang petani bernama Napoleon diduga telah menguasai kebun karet warisan milik keluarga korban dalam hal ini keluarga Alm.Syahbuddin A.Rivai dan Almh. Latifah seluas kurang lebih 2 hektar selama bertahun-tahun. Permasalahan memanas ketika pihak keluarga pemilik sah berupaya mengambil alih kembali lahan tersebut.

Menurut keterangan pihak keluarga, dalam hal ini diwakili oleh Rizqy Ulva Aulia, SE (Kiki) sebagai anak kandung dari pemilik sah. Lahan kebun karet itu merupakan warisan orang tua yang secara sah dimiliki oleh keluarga sejak tahun 2005 dan telah diwariskan secara resmi kepada kelima anak dari alm. Syahbuddin A. Rivai dan Almh Latifah, serta adanya kepemilikan yang sah dengan dibuktikan adanya surat sertifikat resmi. Rizqy Ulva Aulia (Kiki) dalam  hal ini merupakan perwakilan dari pihak keluarga mengatakan, selama bertahun-tahun lahan tersebut diduga dikuasai dan dikelola oleh Napoleon (65 tahun) tanpa adanya kesepakatan dari pihak keluarga pemilik sah dan tentunya tanpa penyelesaian hukum yang jelas.

Ketegangan terjadi saat pihak keluarga pemilik sah yakni diwakilkan kepada Rizqy Ulva Aulia, sabtu 23 Mei 2026  beserta ketiga saudaranya mendatangi lokasi untuk melakukan pengambilalihan lahan. Dalam insiden tersebut, Napoleon bersama anaknya yakni Ika disebut tidak menerima tindakan tersebut dan diduga melontarkan ancaman, intimidasi, dan ucapan berupa caci maki, serta fitnah yang keji kepada Rizqy Ulva Aulia dan pihak Napoleon juga melakukan tindak pidana kekerasan verbal  kepada pihak keluarga Rizqy Ulva Aulia.

“Kami hanya ingin mengambil kembali hak keluarga kami yang selama ini dikuasai pihak  Napoleon. Dan kami selalu mengupayakan silaturahmi yang baik kepada pihak Napoleon, Namun saat di lokasi justru terjadi cekcok dan ada dugaan intimidasi serta ancaman,”  dari saudari Ika ujar salah satu pihak keluarga kepada wartawan.

Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, pihak korban kini telah berkoordinasi dengan kuasa hukum guna menempuh jalur hukum. Mereka menegaskan akan segera melaporkan dugaan penguasaan lahan dan ancaman  serta permufakatan jahat yakni Napoleon dan anaknya Ika kepada keluarga korban, untuk dilaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib agar persoalan dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum keluarga korban menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan dokumen kepemilikan dan sejumlah bukti pendukung lainnya sebelum laporan resmi diajukan ke aparat penegak hukum.

“Kami akan menempuh langkah hukum secara resmi agar hak klien kami mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” tegas kuasa hukum keluarga korban.

Kasus sengketa lahan sendiri kerap terjadi di berbagai daerah dan umumnya berujung pada proses hukum maupun mediasi antara pihak yang berselisih. (red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *