“7 HEKTARE JADI SOROTAN! DUGAAN PERAMBAHAN HUTAN BANYUASIN DISIKAT POLAIRUD, ARCA LINK DESAK DALANG DIBONGKAR!”

Spread the love

Seputar Indonesia Today, 7/9/2026. Dugaan perambahan dan pengrusakan kawasan hutan lindung di wilayah Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menuai sorotan keras dari Aliansi Rakyat Cinta Alam dan Lingkungan (ARCA LINK). Organisasi yang bergerak dalam kepedulian terhadap alam dan lingkungan tersebut meminta aparat penegak hukum tidak setengah hati dalam menangani perkara yang diduga telah merusak kawasan hutan dengan luasan kurang lebih 7 hektare.

Foto: Rahmi Novianti, S.Sos.,M.Si Bersama Rekan-Rekan di Lokasi TKP.

Pada Sabtu, 5 September 2026, Rahmi Novianti, S.Sos., M.Si  bersama rekan-rekan ARCA LINK turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari peninjauan tersebut, mereka menemukan dua unit alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas pembukaan atau perambahan lahan. Temuan tersebut, menurut ARCA LINK, harus menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan untuk mengungkap bagaimana aktivitas tersebut berlangsung dan siapa saja pihak yang berada di belakangnya. Kepada media ini dirinya berkata:

“Kami datang langsung dan melihat kondisi di lapangan. Kalau kawasan ini nantinya berdasarkan pemeriksaan resmi memang merupakan hutan lindung dan terbukti telah dirambah, ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut lingkungan dan kepentingan masyarakat luas,” tegas Rahmi Novianti.

Dalam perkara tersebut, empat orang telah diamankan di Polairud Polda Sumatera Selatan, dan satu orang berinisial E telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan peran sebagai mandor.

ARCA LINK memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ditpolairud Polda Sumsel, khususnya Kasubdit Gakkum AKBP Chusnul Qomar, SH., SIK., MM., atas respons cepat dan langkah tegas yang dilakukan dalam menangani perkara tersebut.

Rahmi menilai kesigapan AKBP Chusnul Qomar dalam melakukan penyelidikan dan memimpin proses penindakan patut diapresiasi. Menurutnya, kecepatan aparat dalam merespons dugaan kejahatan lingkungan menunjukkan bahwa persoalan kerusakan hutan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Kami sangat mengapresiasi AKBP Chusnul Qomar. Beliau sigap, cepat merespons dan memimpin penindakan. Ini langkah yang patut diapresiasi. Kami berharap ketegasan tersebut tidak berhenti pada penangkapan awal, tetapi dilanjutkan sampai seluruh rangkaian perkara ini terungkap,” ujar Rahmi.

Foto: Awak Media Seputar Indonesia Today Sedang Menunjuk Lokasi TKP Perambahan Hutan Lindung

Namun, ARCA LINK menegaskan bahwa penangkapan empat orang bukanlah akhir dari persoalan. Mereka mendesak aparat penegak hukum membongkar seluruh kemungkinan jaringan dan pihak lain yang terbukti terlibat.

“Jangan berhenti di mandor! Kalau ada pihak yang memberikan perintah, menyediakan dana, mengendalikan kegiatan, menyediakan alat berat, atau menikmati hasil dari aktivitas tersebut dan semuanya dapat dibuktikan, maka harus diusut dan diproses sesuai hukum,” tegas Rahmi.

Menurutnya, masyarakat tidak ingin hukum hanya menyentuh orang yang berada di lapangan, sementara pihak yang mungkin memiliki peran lebih besar tidak tersentuh. Karena itu, ARCA LINK meminta aparat menelusuri seluruh fakta dan aliran peran dalam perkara tersebut berdasarkan alat bukti yang sah.

Dua alat berat yang ditemukan di lokasi juga diminta untuk diperiksa secara menyeluruh. ARCA LINK berharap aparat dapat mengungkap pihak yang menggunakan, mengoperasikan, maupun bertanggung jawab atas keberadaan alat berat tersebut apabila memang terbukti berkaitan dengan dugaan perambahan.

Rahmi menegaskan bahwa ARCA LINK tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Namun, menurutnya, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab. Tidak boleh ada tebang pilih. Tidak boleh hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kerusakan hutan tidak boleh dilihat hanya sebagai hilangnya pohon. Hutan merupakan bagian penting dari sistem kehidupan yang berkaitan dengan air, udara, tanah, satwa, dan keselamatan masyarakat.

“Yang dipertaruhkan bukan sekadar pepohonan. Ada sumber air, udara bersih, tanah, kehidupan satwa, dan masa depan anak cucu kita. Jangan karena kepentingan segelintir orang, masyarakat luas yang akhirnya menanggung akibatnya,” ujar Rahmi.

ARCA LINK pun mengajak masyarakat untuk mengawal dan memantau perkembangan kasus ini secara bersama-sama agar proses penegakan hukum berjalan sampai tuntas.

“Tangkap pihak yang terbukti bersalah, telusuri jaringannya, ungkap seluruh fakta, dan proses sesuai hukum. Jangan berhenti di tengah jalan! Kami akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan,” tegas Rahmi.

Ia kembali memberikan apresiasi kepada jajaran Ditpolairud Polda Sumsel, khususnya AKBP Chusnul Qomar, atas langkah cepat yang telah dilakukan.

“Gerak cepat AKBP Chusnul Qomar patut diapresiasi. Sekarang kami berharap proses ini terus dikembangkan. Kalau memang ada pihak lain yang berdasarkan bukti terbukti terlibat, bongkar dan proses. Hukum harus menjadi panglima dalam memberantas kejahatan lingkungan dan memberikan efek jera.”

Bagi ARCA LINK, menjaga hutan bukan sekadar menjaga pepohonan, tetapi menjaga kehidupan manusia dan masa depan generasi mendatang.

Hutan tidak pernah merusak dirinya sendiri. Hutan tidak pernah menebang pohonnya sendiri. Ketika kerusakan terjadi karena ulah manusia dan terbukti melanggar hukum, maka manusia pula yang harus mempertanggungjawabkannya.

JAGA HUTAN. JAGA AIR. JAGA KEHIDUPAN. HUTAN BUKAN UNTUK DIHABISKAN, MELAINKAN UNTUK DIWARISKAN. (KIKI-RED).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *