Banyuasin, PT Melania kembali menjadi sorotan publik di tengah konflik berkepanjangan dengan masyarakat sekitar terkait persoalan perizinan dan pengelolaan lahan yang hingga kini dinilai belum menemukan titik terang. Setelah sebelumnya mencuat dugaan kebakaran lahan di area yang disebut-sebut sengaja ditelantarkan dan kini telah memasuki tahap penyelidikan, perusahaan tersebut kembali diduga melakukan aktivitas penggalian di sekitar pemukiman warga Desa Talang Kemang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.(13/5/2026)

Aktivitas yang disebut warga sebagai “galian gajah” itu diduga dilakukan tanpa adanya musyawarah maupun pemberitahuan kepada masyarakat serta Pemerintah Desa Talang Kemang.
Berdasarkan keterangan salah satu warga bernama Wasito saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, ia mengaku keberatan atas aktivitas penggalian yang dilakukan sangat dekat dengan lahan dan pemukiman warga.
“Galian gajah ini dilakukan tanpa ada pemberitahuan kepada pemerintah desa. Sampai sekarang kami belum mengetahui apa tujuan dan manfaat dari penggalian tersebut. Aktivitas itu sudah berjalan sejak Mei 2026. Sebagai warga Desa Talang Kemang, saya menilai galian ini tidak memberikan manfaat ataupun tujuan baik bagi masyarakat maupun pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan lokasi galian,” ungkap Wasito kepada awak media.
Ia juga menyoroti jarak penggalian yang dinilai terlalu dekat dengan lahan milik warga. Bahkan menurutnya, hingga kini tidak ditemukan adanya batas patok yang jelas antara tanah warga dengan area HGU milik PT Melania.
“Galian ini hampir tanpa jarak dengan tanah warga. Ditambah lagi, kami tidak pernah menemukan batas patok antara tanah warga dan batas HGU PT Melania. Kami menduga ada tujuan yang tidak benar, bahkan bisa jadi tanah yang digali bukan milik PT Melania,” lanjutnya.
Wasito juga menegaskan bahwa saat ini PT Melania tengah menghadapi persoalan hukum lain terkait dugaan kebakaran lahan yang sedang diproses aparat penegak hukum.
“Saya merupakan saksi dalam kasus kebakaran lahan tersebut dan sudah dimintai keterangan di Mapolda Sumsel. Semua keterangan sudah saya sampaikan dan kini tinggal menunggu proses hukum berjalan,” katanya.
Terkait aktivitas galian tersebut, Wasito mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah perangkat Desa Talang Kemang. Namun menurutnya, pihak desa juga mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas penggalian yang diduga hampir mencaplok lahan warga.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan kepala desa. Jika memang tidak ada izin, baik secara tertulis maupun lisan, maka kami akan menyurati DPRD Provinsi Sumsel dan BPN agar turun langsung mengecek kebenaran aktivitas galian tersebut sebelum memicu kemarahan warga,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak pimpinan kebun PT Melania belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.(red)

