Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Dana Dugaan Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat

Spread the love

MUSI RAWAS,sindotoday– Kejaksaan Negeri Musi Rawas kembali menunjukkan langkah tegas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam siaran pers yang digelar di Kantor Kejari Musi Rawas, Senin (16/03/2026), pihak kejaksaan mengumumkan penyitaan uang tunai senilai Rp1.265.526.441 yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Ema Siti Huzaemah Ahmad melalui Kepala Seksi Intelijen Gustian Winanda membenarkan adanya penyitaan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Gustian, penyitaan uang lebih dari Rp1,26 miliar itu merupakan langkah penting untuk menyelamatkan potensi kerugian negara sekaligus memastikan dana yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tidak berpindah tangan selama proses hukum berlangsung.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam mengamankan barang bukti sekaligus menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sejak tahap penyidikan,” ujarnya.

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 225/Pid.Sus-TPK.Sita/2026/PN.Jkt.Pst tertanggal 12 Maret 2026. Penetapan ini memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyita uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jaksa Penyidik serta keterangan dari sejumlah pihak yang telah diperiksa, dana tersebut sebelumnya diketahui masih tersimpan dalam rekening penampung (escrow account) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Veteran Jakarta Pusat.

Setelah melalui proses administrasi dan tahapan penyidikan, tim penyidik akhirnya berhasil mengamankan dana tersebut. Selanjutnya uang tersebut akan dititipkan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Musi Rawas di Bank Syariah Indonesia Cabang Muara Beliti untuk menjaga keamanan dan statusnya sebagai barang bukti hingga proses hukum selesai.

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pimpinan Kejari Musi Rawas dalam mendukung program nasional pemberantasan korupsi. Di bawah kepemimpinan Ema Siti Huzaemah Ahmad, Kejari Musi Rawas menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, langkah tersebut disebut sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, khususnya pada poin ketujuh yang menekankan penguatan reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Melalui penegakan hukum yang tegas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas berharap setiap program strategis pemerintah yang bersumber dari keuangan negara, termasuk Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kejari Musi Rawas juga memastikan proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan baru, termasuk pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana tersebut.

“Kami akan terus bekerja secara profesional dalam mengungkap perkara ini sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan dan penyelamatan keuangan negara,” tegas pihak kejaksaan.

Dengan langkah penyitaan ini, publik kini menantikan perkembangan lanjutan dari kasus dugaan korupsi dana PSR tersebut, termasuk siapa saja pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *